Tata Ruang Indonesia | 13 Design | Contact YuriCyber

Rabu, 13 Oktober 2010

Tata Ruang Indonesia

media kajian dan informasi yang mengangkat berita permasalahan yang ada di lingkungan baik,laut darat dan udara,serta menginformasikan dampak2 yang biasa di gunakan pleh hak layak orang lain.

Tarung
Penataan ruang memiliki peran strategis dalam penanggulangan dan mitigasi bencana. Oleh karena itu, sudah seharusnya penyelenggaraan penataan ruang dilakukan dengan berbasis pada mitigasi bencana. Terlebih, hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum (PU) Imam Santoso Ernawi yang mewakili Menteri PU dalam diskusi bertajuk “Meningkatkan Peran Pemerintah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Guna Mencegah Terjadinya Bencana Alam Untuk Mendukung Terwujudnya Good Governance And Clean Government”.

Acara tersebut berlangsung Kamis (25/6) di Jakarta dan dihadiri pula oleh beberapa pejabat antara lain Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, Anggota Komisi V DPR-RI Josep A. Nae Soi, serta Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi.

“UU Penataan Ruang pasal 6 ayat satu mensyaratkan bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana,” kata Imam Ernawi.

Oleh sebab itu, penataan ruang harus dijadikan konsensus semua pihak dan menjadi panduan dalam dimensi spasial rencana pembangunan. Tantangannya adalah, bagaimana program-program pembangunan, misalnya infrastruktur, dapat dikemas dalam satu sinkronisasi program pengembangan wilayah berbasis penataan ruang.

Dirjen Penataan Ruang menambahkan, selama ini persepsi kita terhadap penataan ruang seringkali kurang tepat. “Effort (usaha-Red) kita selama ini lebih banyak dihabiskan untuk perencanaan tata ruang. Padahal, penetapan, sementara 133 kabupaten lainnya (34 persen) belum melakukan revisi. Untuk tingkat kota, 57 kota (58 persen) sedang melakukan revisi, 12 kota (12 persen) sedang dalam tahap persetujuan, 1 kota (1 persen) sudah dalam tahap penetapan, sementara 28 kota (29 persen) lainnya belum melakukan revisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar